Al-Mawardi
merupakan salah satu pemikir politik islam yang termasyhur pada periode kedua
dari Pemerintahan Abbasiyah tahun 972 M. Nama panjangnya Abu Al-Hasan Ali bin
Habib Al-Mawardi. Walaupun sekarang Al-Mawardi sudah wafat, namun seakan-akan
masih ada di tengah-tengah kita karena ia meninggalkan karya tulisan dan
pengetahuan yang kebanyakan sampai sekarang masih dijadikan pedoman.
Salah satu
buku tulisannya adalah Kitab Al-Ahkam As-Sultaniah (Hukum-hukum
Kekuasaan) yang di dalamnya membahas tentang berbagai macam ilmu, yaitu terkait
pengangkatan imamah/kepemimpinan, sholat, zakat, ketentuan pemberian
tanah, hukum seputar tindak kriminal, dan beberapa ilmu lainnya yang dibahas
secara jelas dan sangat terperinci.
Dalam
kesempatan kali ini, akan dipaparkan terkait pendapat Al-Mawardi tentang
bagaimana kepemimpinan dalam islam. Kepemimpinan yang dimaksud di sini adalah
seseorang yang menduduki jabatan sebagai pemimpin, baik itu raja, presiden,
ataupun sultan.
Menurut
Al-Mawardi, jabatan kepemimpinan diakui sah jika memenuhi dua metodologi
berikut. Pertama, calon pemimpin itu dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal
aqdi). Kedua, calon pemimpin merupakan orang yang ditunjuk oleh pemimpin
sebelumnya. Metodologi yang pertama sesuai dengan apa yang dilakukan negara di
zaman modern sekarang ketika menganut sistem demokrasi. Sedangkan metodologi
kedua sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Abu Bakar, yaitu ketika Abu Bakar
menunjuk penggantinya Umar bin Khattab untuk dijadikan Khalifah selanjutnya.
Berikut merupakan contoh studi kasus
metodologi yang kedua :
Indonesia
dikenal sebagai salah satu negara islam terbesar di dunia yang menganut
demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Sebenarnya, Indonesia sudah sukses
menerapkan demokrasi, namun baru sampai tahap prosedurnya saja. Seperti yang
kita ketahui, tidak ada negara di dunia yang lebih demokratis dari Indonesia. Salah
satu buktinya, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari
Sabang sampai Merauke yang jarak antara satu pulau dengan pulau lainnya sangat
jauh, masih menerapkan pemilihan umum untuk menentukan presiden. Sehingga, seluruh
masyarakat yang ada di Indonesia, baik yang dekat ataupun jauh dari ibu kota
bisa berpartisipasi ikut ambil suara untuk menentukan pilihan presiden Republik
Indonesia (RI) selanjutnya.
Demokrasi
yang masih berjalan secara prosedur tadi pastinya masih belum sempurna. Muncul
istilah baru yang tidak lagi asing di telinga kita, yaitu politik uang. Politik
uang adalah strategi beberapa politisi yang mencalonkan diri, baik untuk
menjadi presiden, gubernur, wali kota, ataupun yang lainnya dengan cara
memberikan uang kepada masyarakat awam untuk mendapatkan banyak suara ketika
pemilihan umum dilakukan. Hal yang demikian ini lambat laun tidak lagi tabu
untuk dilakukan dan dibicarakan, karena mungkin sebagian besar (walaupun tidak
semuanya), pernah melakukannya. Hal ini sangat berbahaya, karena sesuatu yang
dianggap biasa akan menjadi kebiasaan. Walaupun sudah ada beberapa tindakan
peringatan untuk calon pemimpin yang menggunakan politik uang, namun masih
belum membuat jera yang lainnya.
Tindakan politik
uang, sangat bertolak belakang dengan prinsip dan nilai yang terdapat dalam
Al-Qur’an. Politik uang merupakan bukti dari calon pemimpin yang tidak jujur,
tidak sportif, dan tidak bertanggungjawab. Padahal, dengan adanya mayoritas
masyarakat yang beragama islam, mereka seharusnya tahu dan paham terkait ajaran
dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an. Akibatnya, jabatan pemimpin yang
seharusnya bisa membawa kebaikan dan berkah untuk pemimpin itu sendiri, malah
menjadi bumerang atas tindakan yang sudah dilakukan.
Jadi, tidak
ada jaminan untuk negara yang dihuni oleh mayoritas masyarakat yang beragama
islam, mampu menerapkan prinsip dan nilai dari negara islam. Bukan hanya
masalah kepemimpinan yang menggunakan politik uang, namun juga kasus-kasus lain
yang selalu dikaitkan dengan uang, seperti korupsi. Kebanyakan mereka yang mendapatkan
wewenang dan kekuasaan belum mampu menghadapi godaan dan rayuan syaitan untuk
berbuat curang, sehingga berani dan tega merampas hak orang lain.
Syaikh Qutb
pernah berkata, “Bagaimanapun bentuk suatu negara, jika di dalamnya tercipta
masyarakat yang Qur’ani, maka itu sudah termasuk menjalankan konsep-konsep dari
negara islam,” ujarnya. Hal ini dipertegas pula oleh Al-Qur’an yang mengajarkan
bagaimana cara membentuk suatu negara berlandaskan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip Al-Qur’an, sedangkan untuk masalah teknisnya terserah negara
masing-masing. Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pedoman umat islam tidak hanya
untuk dibaca ataupun dihafal saja, namun juga untuk diterapkan dalam karakter
sehari-hari.

0 komentar:
Posting Komentar