Minggu, 16 Maret 2014

#Pemikiran Politik Islam #Part 2


Al-Mawardi merupakan salah satu pemikir politik islam yang termasyhur pada periode kedua dari Pemerintahan Abbasiyah tahun 972 M. Nama panjangnya Abu Al-Hasan Ali bin Habib Al-Mawardi. Walaupun sekarang Al-Mawardi sudah wafat, namun seakan-akan masih ada di tengah-tengah kita karena ia meninggalkan karya tulisan dan pengetahuan yang kebanyakan sampai sekarang masih dijadikan pedoman.
Salah satu buku tulisannya adalah Kitab Al-Ahkam As-Sultaniah (Hukum-hukum Kekuasaan) yang di dalamnya membahas tentang berbagai macam ilmu, yaitu terkait pengangkatan imamah/kepemimpinan, sholat, zakat, ketentuan pemberian tanah, hukum seputar tindak kriminal, dan beberapa ilmu lainnya yang dibahas secara jelas dan sangat terperinci.
Dalam kesempatan kali ini, akan dipaparkan terkait pendapat Al-Mawardi tentang bagaimana kepemimpinan dalam islam. Kepemimpinan yang dimaksud di sini adalah seseorang yang menduduki jabatan sebagai pemimpin, baik itu raja, presiden, ataupun sultan.

Menurut Al-Mawardi, jabatan kepemimpinan diakui sah jika memenuhi dua metodologi berikut. Pertama, calon pemimpin itu dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi). Kedua, calon pemimpin merupakan orang yang ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya. Metodologi yang pertama sesuai dengan apa yang dilakukan negara di zaman modern sekarang ketika menganut sistem demokrasi. Sedangkan metodologi kedua sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Abu Bakar, yaitu ketika Abu Bakar menunjuk penggantinya Umar bin Khattab untuk dijadikan Khalifah selanjutnya.
Berikut merupakan contoh studi kasus metodologi yang kedua :
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara islam terbesar di dunia yang menganut demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Sebenarnya, Indonesia sudah sukses menerapkan demokrasi, namun baru sampai tahap prosedurnya saja. Seperti yang kita ketahui, tidak ada negara di dunia yang lebih demokratis dari Indonesia. Salah satu buktinya, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang jarak antara satu pulau dengan pulau lainnya sangat jauh, masih menerapkan pemilihan umum untuk menentukan presiden. Sehingga, seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, baik yang dekat ataupun jauh dari ibu kota bisa berpartisipasi ikut ambil suara untuk menentukan pilihan presiden Republik Indonesia (RI) selanjutnya.
Demokrasi yang masih berjalan secara prosedur tadi pastinya masih belum sempurna. Muncul istilah baru yang tidak lagi asing di telinga kita, yaitu politik uang. Politik uang adalah strategi beberapa politisi yang mencalonkan diri, baik untuk menjadi presiden, gubernur, wali kota, ataupun yang lainnya dengan cara memberikan uang kepada masyarakat awam untuk mendapatkan banyak suara ketika pemilihan umum dilakukan. Hal yang demikian ini lambat laun tidak lagi tabu untuk dilakukan dan dibicarakan, karena mungkin sebagian besar (walaupun tidak semuanya), pernah melakukannya. Hal ini sangat berbahaya, karena sesuatu yang dianggap biasa akan menjadi kebiasaan. Walaupun sudah ada beberapa tindakan peringatan untuk calon pemimpin yang menggunakan politik uang, namun masih belum membuat jera yang lainnya.
Tindakan politik uang, sangat bertolak belakang dengan prinsip dan nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an. Politik uang merupakan bukti dari calon pemimpin yang tidak jujur, tidak sportif, dan tidak bertanggungjawab. Padahal, dengan adanya mayoritas masyarakat yang beragama islam, mereka seharusnya tahu dan paham terkait ajaran dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an. Akibatnya, jabatan pemimpin yang seharusnya bisa membawa kebaikan dan berkah untuk pemimpin itu sendiri, malah menjadi bumerang atas tindakan yang sudah dilakukan.
Jadi, tidak ada jaminan untuk negara yang dihuni oleh mayoritas masyarakat yang beragama islam, mampu menerapkan prinsip dan nilai dari negara islam. Bukan hanya masalah kepemimpinan yang menggunakan politik uang, namun juga kasus-kasus lain yang selalu dikaitkan dengan uang, seperti korupsi. Kebanyakan mereka yang mendapatkan wewenang dan kekuasaan belum mampu menghadapi godaan dan rayuan syaitan untuk berbuat curang, sehingga berani dan tega merampas hak orang lain.
Syaikh Qutb pernah berkata, “Bagaimanapun bentuk suatu negara, jika di dalamnya tercipta masyarakat yang Qur’ani, maka itu sudah termasuk menjalankan konsep-konsep dari negara islam,” ujarnya. Hal ini dipertegas pula oleh Al-Qur’an yang mengajarkan bagaimana cara membentuk suatu negara berlandaskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Qur’an, sedangkan untuk masalah teknisnya terserah negara masing-masing. Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pedoman umat islam tidak hanya untuk dibaca ataupun dihafal saja, namun juga untuk diterapkan dalam karakter sehari-hari.    

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news